MINDID

Antam dan PTBA Resmi Kembali Berstatus Perseroan Meski Tetap Di bawah MIND ID

Antam dan PTBA Resmi Kembali Berstatus Perseroan Meski Tetap Di bawah MIND ID
Antam dan PTBA Resmi Kembali Berstatus Perseroan Meski Tetap Di bawah MIND ID

JAKARTA - Dua perusahaan tambang besar Indonesia resmi kembali menyandang status “Persero” setelah penyesuaian hukum terbaru, namun tetap berada di bawah naungan Holding BUMN Pertambangan MIND ID. Keputusan ini merupakan langkah strategis yang dilandasi perubahan Undang-Undang (UU) BUMN terkini dan aturan kepemilikan saham negara terhadap perusahaan negara berukuran besar.

Perubahan Status di Tengah Penyesuaian Regulasi

PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) resmi kembali menjadi perusahaan perseroan per 13 Februari 2026 berdasarkan penyesuaian terhadap UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN. Langkah ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan hukum yang mengatur bahwa perusahaan negara berukuran besar harus memiliki bentuk hukum Persero. Perubahan nama dan status ini juga mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Sebelumnya Antam dan PTBA telah pernah memiliki status Persero, namun status itu dicabut saat kedua perusahaan masuk dalam struktur Holding BUMN Pertambangan—MIND ID. Saat menjadi anak perusahaan holding, mayoritas saham tidak dimiliki negara secara langsung, melainkan melalui induk holding.

Pertemuan Pemegang Saham dan Penyesuaian Anggaran Dasar

Perubahan bentuk hukum ini merupakan hasil keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) masing-masing perusahaan. Antam menyelenggarakan RUPSLB pada 15 Desember 2025 untuk membahas perubahan Anggaran Dasar yang terkait dengan penyesuaian status, sementara PTBA mengikuti jejak tersebut dengan RUPSLB pada 16 Desember 2025. Semua keputusan ini kemudian memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.

Perubahan Anggaran Dasar tersebut menjadi dasar bahwa Antam dan PTBA kini kembali menggunakan nama resmi sebagai Persero, yang menunjukkan bentuk hukum perusahaan negara. Meski demikian, perubahan bentuk ini tidak berdampak pada kegiatan operasional ataupun kontinuitas usaha yang telah berjalan selama ini.

Alasan Pemerintah dan Mekanisme Kepemilikan Saham

Chief Operating Officer (COO) dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), Dony Oskaria, menjelaskan bahwa perubahan status perusahaan mengikuti amanat Undang-Undang BUMN terbaru. Salah satu ketentuan dalam UU tersebut menegaskan adanya hak istimewa atas Saham Seri A Dwiwarna yang harus dimiliki negara secara langsung pada perusahaan negara tertentu. Dalam hal ini, negara tetap memegang saham langsung sebesar 1 persen, sedangkan mayoritas pengelolaan saham melalui Danantara menjaga kontrol negara terhadap kedua perusahaan.

Dony juga menepis anggapan bahwa perubahan status ini akan memisahkan Antam dan PTBA dari Holding MIND ID. Ia menegaskan kedua perusahaan tetap menjadi bagian dari struktur holding pertambangan terbesar di Indonesia.

Posisi Antam dan PTBA di Bawah MIND ID

MIND ID sendiri merupakan holding BUMN yang menaungi sejumlah perusahaan tambang strategis di Indonesia, termasuk Antam dan PTBA. Dalam struktur kepemilikan, MIND ID tercatat memegang 65 persen saham Antam dan sekitar 65,93 persen saham PTBA, menjadikan kedua perseroan tetap berada dalam kendali holding pertambangan tersebut meski status hukumnya kembali menjadi Persero.

Selain Antam dan PTBA, MIND ID juga memiliki saham di beberapa perusahaan lain di sektor pertambangan seperti PT Freeport Indonesia, PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM), PT Vale Indonesia dan PT Timah Tbk, sehingga mencakup peran penting dalam ekosistem pertambangan nasional.

Dampak dan Relevansi terhadap Industri Tambang Nasional

Langkah mengembalikan status Persero bagi dua perusahaan besar ini dinilai memiliki implikasi strategis dalam kerangka tata kelola perusahaan negara Indonesia. Penyesuaian ini tidak hanya mengikuti regulasi baru, tetapi juga menjaga kepastian hukum bagi aktivitas usaha dan perizinan yang tengah berjalan. Dengan tetap berada dalam payung MIND ID, Antam dan PTBA diperkirakan mampu terus berkontribusi dalam kegiatan produksi dan nilai tambah komoditas mineral serta batu bara di dalam negeri dan pasar global.

Meski status berubah, struktur kepemilikan dan pengendalian kedua entitas ini tidak berubah secara fundamental — keduanya tetap menjadi perusahaan negara yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional dan sektor pertambangan yang strategis.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index